Lampiran surat nota keberatan yang dilayangkan Law Firm ARN & Associates kepada Kades Sokkolia, Kaharuddin Muang. Mutasi 8 perangkat desa Sokkolia, kecamatan Bontomarannu, Gowa digugat ke PTUN

Dimutasi Sepihak oleh Kades, 8 Prades Sokkolia Duga Dendam Politik

Senin, 06 April 2020 | 12:13 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Mutasi 8 perangkat desa (Prades) Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Gowa terus berpolemik. Indikasi politik pun mencuat dibalik mutasi mereka. 

8 perangkat desa itu dinonjobkan karena saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak mendukung Kades Sokkolia yang terpilih, Kaharuddin Muang.

pt-vale-indonesia

“Kami semua yang dinonjobkan dianggap bukan pendukung saat Pilkades. Mungkin ini alasannya sehingga kami langsung diganti,” ungkap Usman Paturu, satu dari 8 prades Sokkolia yang dinonjobkan kepada Go Cakrawala, Minggu (5/4/2020).

Sebelum dinonjobkan, Usman sebelumnya menjabat Kepala Dusun Burungbulo. Oleh Kades Sokkolia yang baru, Kaharuddin Muang, ia dimutasi menjadi staf biasa. 

Selain Usman, Kaharuddin juga menonjobkan Muis Rumbu (Kadus Timbuseng), Murlindah (Kaur Administrasi), Bahtiar (Kaur Keuangan), Nurannisa (Kasi Pembangunan), Ikbal (Kasi Pemerintahan), Bungalia (Kasi Umum), serta Suhaeni (Kasi Kesra).

“Kalau alasan kami diganti karena melakukan pelanggaran, itu tidak betul. Sejak Kades terpilih dilantik, kami tetap rajin masuk berkantor. Menjalankan tugas seperti biasa,” beber Usman. 

Karena itu, sebagai bentuk keberatan atas mutasi sepihak Kades, Usman dan perangkat desa yang ikut dimutasi memutuskan menempuh langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Banyak kejanggalan yang kami anggap mutasi ini tidak prosedural. Termasuk kami pertanyakan cara kades mengangkat perangkat desa tanpa mekanisme penjaringan. Termasuk usia perangkat desa yang baru diangkat. Ada yang tidak memenuhi syarat sesuai aturan,” urainya.

Suwandi Arham dari Law Firm ARN & Associates selaku Penasehat Hukum 8 perangkat desa Sokkolia mengatakan, pihaknya sementara melengkapi berkas gugatan ke PTUN. 

Pihaknya juga sudah melayangkan nota keberatan kepada Kades Sokkolia, Kaharuddin. Hanya saja, nota keberatan yang juga ditembuskan kepada Bupati Gowa, Kadis PMD Kabupaten Gowa, Camat Bontomarannu serta Ombudsman tak ditanggapi oleh Kades Sokkolia. 

“Ini yang perlu dipertanyakan. Kenapa Kades tidak terima itu surat (nota keberatan). Sementara bupati, Kadis PMD dan camat menerima. Sikap seperti ini kan arogan. Pelanggaran UU Pelayanan Publik sebagai pejabat pemerintahan,” kecamnya. 

Terpisah, Kades Sokkolia, Kaharuddin Muang membantah bila keputusannya mengganti 8 pradesnya itu karena motif politik. 

“Naudzubillah. Tidak benar itu (politik). Saya mengganti mereka murni karena pertimbangan ada pelanggaran. Bayangkan, dua bulan saya menjabat, tidak pernah diajak komunikasi dengan mereka,” kilahnya.

Terkait soal surat nota keberatan dari Penasehat Hukum 8 Pradesnya yang ditujukan padanya, ia mengaku belum merespon dengan alasan ingin berkoordinasi dulu dengan Camat Bontomarannu, Sabir Bangsawan. 

“Mutasi yang saya lakukan kan ada persetujuan camat. Jadi apapun itu mesti saya koordinasi,” dalihnya.(*)