Salah satu pasangan yang melangsungkan akad nikah di KUA Rappocini, Minggu (12/4/2020)

KUA Rappocini Tetap Gelar Akad Nikah di Tengah PSBK Makassar

Minggu, 12 April 2020 | 14:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) diketahui kini diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di tengah masa PSBK ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Rappocini tetap melayani pernikahan pasangan suami-istri di kantornya. 

“Iye benar. Kami lagi melayani yang menikah hari ini,” ujar Bagian Administrasi KUA Rappocini, Rostina, Minggu (12/4/2020).

pt-vale-indonesia

Rappocini sendiri merupakan salah satu kecamatan di Makassar dengan episentrum penyebaran virus Corona terbanyak saat ini. Pemerintah Kota Makassar pun sudah mengambil kebijakan yang disebut PSBK di 4 kecamatan. Ialah Rappocini, Tamalate, Panakkukang dan Manggala.

Kendati demikian, KUA Rappocini tetap menggelar akad nikah bagi pasangan yang telah memasukkan berkas. Adapun prosesinya, kata Rostina, telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Pihaknya tak ingin membatalkan proses akad nikah ini begitu saja. Sebab, calon pasangan telah jauh hari melakukan pendaftaran pernikahan.

“Kami jauh hari sebelum adanya Covid-19 terima berkas pak, itu pun pernikahan diadakan sesuai SOP dari Menteri Agama,” katanya.

Hingga hari ini, telah ada dua pasangan yang dinikahkan oleh KUA Rappocini. Kemarin, pada 11 April, total sebanyak delapan pasangan yang melangsungkan akad nikah.(*)