Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar Balai Mutiara, Senin (06/04/2020).

Ini Alasan Pemkot Makassar Terapkan PSBK Hanya di 4 Kecamatan

Senin, 13 April 2020 | 00:51 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Penerapan kebijakan ini dilakukan di 4 kecamatan.

Diantaranya, Rappocini, Tamalate, Ujung Pandang, dan Makassar. Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, bahwa diterapkan PSBK di empat kecamatan tersebut merupakan hasil kajian dari Tim Analisis Universitas Hasanuddin (Unhas).

“Penentuan empat kecamatan yang ditetapkan sebagai PSBK adalah hasil kajian analisis tim dari Unhas dengan berbagai pertimbangan termasuk faktor pendekatan wilayah pandemi,” ujarnya, Minggu (12/4/2020).

Lebih lanjut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini mengatakan, keputusan penerapan kebijakan ini telah dirundingkan dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dimana disetujui jika empat kecamantan tersebut mesti diterapkan PSBK.

“Iye diputuskan saat rapat di Posko Provinsi bersama tim Gugus Provinsi dan dihadiri Gugus Covid Kota (Makassar),” tambahnya. 

Adapun kecamatan lain yang belum ada penerapan PSBK, kata dia, pihaknya tetap mengawasi daerah tersebut. Ia pun memastikan penanganan dan pencegahan Covid-19 tetap terus dilakukan. 

“Semua kecamatan tetap dalam penanganan dan pencegahan Covid,” ujarnya.(*)