Toko Bintang Cabang Pengayoman

Toko Retail Langgar Instruksi Pemerintah, Disdag dan Satpol PP Makassar Lakukan Penertiban

Senin, 13 April 2020 | 01:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Perdagangan (Disdag) dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Makassar menertibkan sejumlah toko retail. Dimana mereka telah melanggar instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Ini mengenai pembatasan jam operasional hingga pukul 12.00 WITA bagi toko retail non bahan pokok. Diketahui, rupanya toko retail besar seperti Toko Alaska dan Bintang masih mengindahkan instruksi tersebut. Lantas, penertiban pun dilakukan.

pt-vale-indonesia

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Makassar, Abdul Rahim mengatakan, penertiban kali ini, pihaknya juga memberikan surat teguran. Dimana pihak toko tidak boleh lagi melanggar instruksi yang ada demi mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.

“Jadi, kami (Satpol PP) mendampingi Disperindag untuk menertibkan ini, sekaligus memberikan surat teguran kepada mereka (Managemen toko),” katanya, Minggu (12/4/2020).

Penertiban ini, lanjut Abdul Rahim, mengatakan, toko tersebut ditertibkan sebab melanggar ketentuan jam operasional selama pandemi Corona. Pihak manajemen toko diketahui masih membuka hingga pukul 14.00 WITA.

“Yakni, jam operasional itu hingga jam 12.00 WITA (kesepakatan), masa sampai sekarang (jam 14.00), masih beroperasi,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir menegaskan, jika pihaknya akan mencabut izin usahanya. Apabila pihak manajemen toko masih bandel dalam mengindahkan instruksi Pemkot. 

“Jika tidak, Pemkot Makassar akan berikan sanksi tegas bisa saja sampai pencabutan ijin,” katanya beberapa waktu yang lalu.(*)


BACA JUGA