
PDAM Makassar Beri Diskon dan Pembebasan Tagihan Air, Ini Syaratnya
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Kota Makassar akhirnya memberikan diskon dan pembebasan tagihan air. Ini dilakukan untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak Corona atau Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) PDAM Makassar, Muhammad Rusli menjelaskan, bahwa dispensasi tersebut merupakan bentuk kontribusi pihaknya dalam membantu warga terdampak Corona. Adapun kebijakan ini mulai diterapkan pada hari ini, Kamis (14/4/2020).

“Dalam menyikapi situasi ini tidak hanya konsen pada upaya pemenuhan distribusi air bersih kepada seluruh pelanggan. Tapi juga konsentrasi terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Makassar,” katanya.
Lanjut, Rusli menjelaskan bahwa dispensasi tersebut tidak mendapat subsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Melainkan, pihaknya yang memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah. Di samping itu, pihaknya tetap mengeluarkan kebijakan ini agar masyarakat terbantukan dalam mengurangi dampak ekonomi mereka di tengah pandemi Corona.
“Meski tidak mendapatkan subsidi, namun PDAM merupakan salah satu perusahaan yang memberikan devident atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah daerah,” tambahnya.

Surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kabag Humas PDAM Makassar, Muhammad Rusli mengenai dispensasi tagihan air, Selasa (14/4/2020)
Adapun syarat yang berhak mendapatkan diskon atau pembebasan tagihan air ini, diantaranya:
1. Subsidi kepada pelanggan golongan sosial dan rumah tangga dimana harga air terendah untuk golongan sosial 1 hanya Rp325 per 1000 liter. Golongan rumah tangga R1 hanya Rp1.250 per 1000 liter fan sampai dengan golongan tarif R7 untuk pemakaian 1000 liter pertama.
2. Keringanan penundaan pembayaran tagihan air dan pembebasan denda keterlambatan bagi pelanggan kategori Hotel dan Mal yang terdampak pandemi Corona.
3. Membebaskan pembayaran tagihan air terhadap pelanggan golongan tarif R1 (Rumah RSS/MBR) dan R2 (Rumah RS/MBR) terhitung bulan Mei, Juni dan Juli dan pemotongan tagihan air untuk rumah susun milik pemerintah.(*)