Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/4/2020)

Dikabarkan Usulkan PSBB ke Kemenkes Iqbal Suhaeb: Dokumennya Masih Dilakukan Penyempurnaan

Rabu, 15 April 2020 | 01:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dikabarkan telah mengusulkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI pada hari ini, Selasa (14/4/2020). Hal tersebut pun diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.

“Rencana besok kami mengirimkan surat secara resmi ke pemerintah pusat,” katanya, pada hari Senin lalu (13/4/2020).

pt-vale-indonesia

Dikonfirmasi ulang, Iqbal Suhaeb mengaku, jika pengusulan PSBB dilakukan jika dokumen atau berkas telah rampung. Meski begitu, berdasarkan kajian epidemiologi, Makassar telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya kebijakan ini. 

Usai dokumen telah disempurnakan, pihaknya masih harus berunding dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebab, pihak Pemprov lah yang nantinya akan mengusulkan ke Kemenkes RI.

“Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insha Allah satu atau dua hari ke depan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah),” ujar Iqbal Suhaeb saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Selasa (14/4/2020).

Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal menjelaskan, jika datanya harus dicantumkan secara lengkap. Termasuk pelarangan tujuh item yang harus dilakukan.

“Sebagian besar sebenarnya sudah kita lakukan di Kota Makassar. Misalnya pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, pemberhentian sementara aktifitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi. Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, saat berbicara pada meeting Virtual dengan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Iqbal meminta agar setiap OPD bekerja membuat inovasi. Ini demi bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar di tengah pandemi Corona ini. Ia pun juga menyampaikan kepada mereka mengenai mekanisme penerapan PSBB nantinya.

“Seluruh Camat untuk berkordinasi dengan Koramil dan Polsek di masing-masing wilayahnya. Sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang,” tegas Iqbal.(*)


BACA JUGA