Kemenkes RI Setujui PSBB untuk Kota Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kota Makassar. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menteri Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020.
Ini tentang Penetapan PSBB di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dimana SK tersebut ditandatangani langaung oleh Menteri Menkes, Terawn Agus Putranto, Kamis (16/04/2020).
Dalam SK tersebut, Terawan menyebutkan bahwa dalam penerapan PSBB, ini pihak Pemkot secara konsisten harus mendorong dan mensosialisasikai pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Selain itu, masa pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran virus.
Hinga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Pemkot Makassar. Pihaknya dikabarkan tengah menggelar Musrenbang via daring untuk membahas penerapan kebijakan ini.
“Tidak kumpul, cuma video conference (Vicon),” kata Staf Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Makassar, Inda Purnama, Kamis (16/04/2020). (*)