Pengamat: Pemkot Bisa Adopsi Hukum Cambuk Bagi Pelanggar PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 | 22:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pengamat Kebijakan Publik, Adnan Nasution turut berkomentar mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar nantinya. Ia menyebut, bahwa kebijakan tersebut mesti ada dasar hukum dan ketegasan bagi para pelanggar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pun diminta mencoba mengadopsi hukuman cambuk seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara utamanya India. Dimana petugas kepolisian India sempat viral di dunia maya karena melakukan cambuk bagi warga yang keluyuran di luar rumah saat lockdown berlaku

pt-vale-indonesia

Tindakan tegas, kata dia, perlu dilakukan. Agar penerapan PSBB tidak sekadar menjadi kebijakan yang sia-sia diberlakukan. Terlebih, tujuan utama dalam kebijakan ini ialah menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Diberikan ketegasan yah tidak apa-apa sekali-sekali mungkin kita bisa adopsi sistem yang dilakukan oleh India atau di Cina atau di beberapa negara di Amerika Selatan menggunakan hukum cambuk yaitu kalau sudah tahap-tahap sudah melakukan pelanggaran kesekian kalinya,” katanya saat dihubungi, Kamis (16/04/2020).

Kendati demikian, Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) ini menjelaskan pelanggar PSBB harus diberikan sanksi. Apabila hukum seperti cambuk tidak ingin diterapkan, setidaknya, kata Adnan, pihak Pemkot mesti harus ada sanksi tegas agar warga disiplin selama PSBB.

“Apabila ada pelanggaran, itu harus diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan sampai pada sanksi-sanksi ringan itu adalah peneguran itu kalau dia melakukannya lagi selanjutnya sebaiknya itu diberikan ketegasan,” sambungnya.

Diketahui, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyetujui penerapan PSBB di Kota Makassar. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020.

Ini tentang Penetapan PSBB di kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dimana SK tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Menkes, Terawan Agus Putranto, Kamis (16/04/2020). (*)


BACA JUGA