Pj Wali Kota Makassar, saat ditemui di Markas Brimob Polda Sulsel, Kamis (16/04/2020).

Siap Berlaku, Ini 7 Larangan saat PSBB di Makassar

Kamis, 16 April 2020 | 16:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menanggapi soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. Pengusulan kebijakan ini diketahui telah disetujui oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kamis (16/04/2020).

Ia mengatakan, bahwa usai adanya informasi tersebut, pihaknya bakal menentukan jadwal penerapan kebijakan. Ini diputuskan usai digelarnya nanti pertemuan antar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

“Secara legal bahwa tindakan mengenai itu sudah bisa diberlakukan di kota Makassar. Kami rencana untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Forkopimda kota Makassar serta yang terkait untuk memutuskan kapan tepatnya pemberlakuan di Makassar,” jelasnya, Kamis (16/04/2020).

Mengenai larangan yang bakal berlaku nanti selama PSBB di Makassar, ia menyebut bahwa hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020. Ini tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan virus Corona atau Covid-19.

“Yang sudah ada petunjuknya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yah, mulai dari sekolah, tempat kerja, aktivitas sosial budaya, aktivitas keagamaan, dan aktivitas aktivitas di fasilitas umum, sosial, termasuk juga pembatasan tranportasi,” sambungnya.

Apabila penerapan PSBB di Makassar merujuk pada Permenkes ini, adapun larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut, diantaranya:

1. Tempat Sekolah (Pasal 13 Ayat 3)
Dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kemudian dipindahkan di rumah.

2. Tempat Kerja (Pasal 13 Ayat 3)
Dilarang berkerja di kantor dan mesti bekerja di rumah, atau bisa melakukan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

3. Kegiatan Keagamaan (Pasal 13 Ayat 4)
Tempat ibadah dilarang dibuka di tempat umum, diganti dengan beribadah di rumah.

4. Tempat Umum atau Fasilitas Publik (Pasal 13 Ayat 7)
Dilarang dibuka kecuali pada tempat yang ditentukan dengan melakukan pembatasan pengunjung.

5. Kegiatan Sosial Budaya (Pasal 13 Ayat 9)
Dilarang menggelar kegiatan Sosbud yang melibatkan banyak orang atau berpotensi berkerumun.

6. Moda Transportasi (Pasal 13 Ayat 10)
Transportasi dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah maksimal dan harus dibatasi. Khusus transportasi barang atau ekspedisi, dilarang beroperasi kecuali untuk mengangkut barang penting.

7. Pembatasan Kegiatan Lainnya (Pasal 13 Ayat 11)
Dilarang melakukan giat yang berkaitan dengan aspek Hankam, kecuali Kegiatan Operasional Militer atau Kepolisian. (*)


BACA JUGA