Pj Wali Kota Makassar, saat ditemui di Markas Brimob Polda Sulsel, Kamis (16/04/2020).

Ada Sanksi Tegas, Pelanggar PSBB di Makassar Bisa Terancam Pidana

Jumat, 17 April 2020 | 21:25 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Ada sanksi yang menanti bagi pelanggar yang tidak menaati penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Jumat (17/04/2020).

“Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana,” katanya.

pt-vale-indonesia

Kendati demikian, ia menuturkan sebelum ada penerapan sanksi dalam PSBB, terlebih dahulu ada sosialiasi. Hal ini juga merujuk pada hasil Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Posko Covid-19 Sulsel.

Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai PSBB. Sehingga, ketika diterapkan, masyakarat sudah paham dan menaati ke kebijakan tersebut.

“Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat,” lanjutnya.

PSBB ini harus memiliki landasan hukum yang jelas agar penerapannya bisa efektif. Kata Iqbal, Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kebijakan ini akan diterbitkan. Saat ini pihaknya ini tengah melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar.

“Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur),” sambung Mantan Kasatpol PP Sulsel ini.

Adapun Perwali dibutuhkan sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlaku efektif. Aturan ini dibuat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dalam penerapan PSBB.

Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018. Ini mengenai Karantina Kesehatan, dimana disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

PSBB sendiri akan dimulai pada 24 April mendatang. Sebelum kebijakan ini berlaku, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang dimulai hari ini sampai tanggal 20 Maret. Lalu uji coba PSBB pada 21 Maret mendatang. (*)


BACA JUGA