Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat melalukan rapat via daring bersama Gubernur Sulsel di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Senin (30/03/2020).

SK Perwali PSBB Makassar Belum Rampung, Ini Kendalanya

Sabtu, 18 April 2020 | 12:34 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) di Makassar mulai diterapkan pada 24 April nanti. Meski begitu, Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kebijakan ini rupanya belum rampung.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, bahwa ada kendala selama pembahasan SK Perwali ini. Dimana pihaknya masih menunggu saran dan masukan dari pihak lain dalam revisi draft. Baik dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun tokoh masyakarat. 

pt-vale-indonesia

“Melalui pembahasan dan tentu mengharapkan masukan dari kelompok-kelompok masyarakat, elemen masyarakat atau lapisan masyarakat yang tentu akan apa namanya melibatkan stakeholder,” ujarnya. 

SK Perwali yang digodok ini, kata dia, masih membutuhkan waktu agar bisa rampung. Pasalnya, ada beberapa pasal yang mesti dibicarakan ulang. Tak ayal, jika pihaknya masih membahas ini lantaran SK Perwali tidak hanya diperuntukkan bagi orang tertentu melainkan seluruh masyakarat.

“Karena ini memang bukan peraturan yang hanya diperuntukan bagi kelompok. Tapi semua mulai dari pergerakan orang sampai pada aktivitas ekonomi,” sambung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar.

Ditanya soal sanksi bagi pelanggar PSBB, ia mengaku bahwa draft SK Perwali yang ada, di dalamnya juga tertuang mengenai sanksi. Ini dibutuhkan sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlaku efektif. Aturan tersebut dibuat berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dalam penerapan kebijakan ini.

“Tapi nanti ada keterkaitan antara aturan-aturan atau undang-undang yang lain karena ini kalau dihubungkan pasti ada di Jakarta nanti akan pihak-pihak yang terkait yang berwajib akan melakukan,” ujarnya. 

Pihaknya pun hingga kini masih membahas SK Perwali ini. Ia tidak bisa memastikan jadwal penerbitan aturan ini. Namun, ia mengatakan, jika tidak menutup kemungkinan bakal rampung dua hari ke depan atau sebelum digelarnya uji coba PSBB. 

“Kita masih bertemu atau mungkin bisa secara virtual kan kita kan sekarang ini apakah bisa dicoba dua hari selesai,” ujarnya.(*)


BACA JUGA