Ratusan ummat muslim di Kota Makassar melaksanakan salat tarawih di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Makassar, Minggu (5/5/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com

Lawan Covid-19, Pemkot Makassar Imbau Salat Tarawih di Rumah Saja

Senin, 20 April 2020 | 13:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah salat Tarawih di rumah saja menyusul pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah. Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomot 06 tahun 2020 tanggal 6 april 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, kementerian agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama Forkopimda sulsel dan Wali Kota Makassar pada tanggl 9 April 2020.

pt-vale-indonesia

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicoba kan besok yakni penghentian sementara aktifitas di rumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).

Dalam surat imbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umar Islam di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan mi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama.
Melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Melakukan tadarrus Alquran di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala,” ujar Ismail sambil membacakan isi imbauan tersebut.

Lanjutnya, diimbau untuk tidak melakukan i’tikaf sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan di masjid serta melaksanakan salat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan tahun ini.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa.(*)