Pj Wali Kota Makassar, saat ditemui di Markas Brimob Polda Sulsel, Kamis (16/04/2020).

SK Perwali PSBB Makassar Rampung, Pemkot Siap Terbitkan Besok

Senin, 20 April 2020 | 15:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar rupanya telah rampung. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, Senin (20/04/2020).

Ia menjelaskan, bahwa SK Perwali tersebut rencananya akan diterbitkan besok, Selasa (21/04/2020). Dengan adanya SK ini, maka pihaknya mempunyai landasan hukum yang jelas dalam penerapan PSBB ini. Sehingga, masyakarat bisa menaati demi mencegah penyeberan Corona atau Covid-19.

pt-vale-indonesia

“Sudah ada Perwali, kan Perwali itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya, jadi itu dikeluarkan besok,” kata Mantan Kasatpol PP Sulsel ini.

Lanjut Iqbal, adapun SK ini akan dibagikan ke seluruh instansi yang ada. Terkhusus kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Aturan ini pun hanya akan disebarkan via media sosial.

“Yah sudah langsung di grup (Whatsapp) sudah ada,” sambungnya.

Mengenai isi dalam SK Perwali, ia menjelaskan, bahwa didalamnya telah mengatur mengenai apa yang diperbolehkan dan yang tidak untuk dilakukan selama penerapan PSBB. Selain itu, juga telah tertuang mengenai sanksi bagi pelanggar kebijakan tersebut.

“Saya rasa sudah ada dalam Perwali dan hampir sama dengan PSBB yang berlaku di kota lain, standar aja itu batasan-batasannya. Masalah pendidkan, masalah transportasi, masalah kerja di rumah, terus perdaganan dan sosial budaya, keagamaan. Termasuk apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” jelasnya. (*)


BACA JUGA