
Langgar PSBB, Usaha di Makassar Bakal Ditutup Paksa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) di Kota Makassar akan mulai pada 24 April mendatang. Ada aturan yang mesti dipatuhi oleh perusahaan selama kebijakan ini berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan perusahaan beroperasi selama PSBB berlaku. Namun, mereka mesti menerapkan sistem shift kerja demi menjaga physical distancing.

“Misalnya mereka punya 50 karyawan, jadi yang masuk itu hanya 25 orang dulu dan dilakukan secara bergantian,” jelasnya, Selasa (21/4/2020).
Dalam penerapan PSBB, pihaknya akan terus mengawasi tiap perusahaan yang beroperasi. Ia pun menilai semua perusahaan telah menetapkan protokol yang yang ada mengenai pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19.
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar aturan, sanksi menanti mereka. Bukan lagi teguran, Irwan menegaskan jika pihaknya akan menutup dengan paksa perusahaan tersebut.
“Jika nanti tanggal 24 ada perusahaan yang melanggar dan tidak mengikuti aturan Peraturan Walikota (Perwali) kita langsung ditindak tanpa teguran pertama. Langsung kita tutup saja perusahaannya. Tidak ada ampun bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.
Sebelum PSBB berlaku, Andi Irwan Bangsawan lantas melakukan peninjauan langsung ke perusahaan yang ada di Kawasan Indonesia Makassar (KIMA). Ini merupakan langkah Disnaker meninjau sejauh mana perusahaan menerapkan protokol disaster menjelang kebijakan ini berlaku.
“Kami meninjau perusahaan perusahaan penyedia bahan pokok, ternyata mereka sudah mematuhi imbauan dari pemerintah dengan menyiapkan alat cuci tangan, thermo gun, dan menerapkan Work From Home (WFH),” katanya.(*)