Polres Gowa/INT

Penanganan Kasus Lamban, Pelapor Sorot Kinerja Penyidik Polres Gowa

Rabu, 22 April 2020 | 10:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh warga Dusun Sapobalang, Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, di Polres Gowa, Lulung bin Parara menjadi sorotan. Penanganan kasusnya dinilai sangat lamban. 

Kendati pelaporannya sudah cukup lama, namun sampai saat ini, perkembangan kasusnya terkesan jalan di tempat. 

pt-vale-indonesia

Kinerja penyidik Polres Gowa pun dipertanyakan oleh pihak pelapor. Keponakan Lulung, Pahruddin Lallo meminta penyidik bekerja profesional.

“Lama sekali mi ini kasus dilaporkan. Tapi sejauh ini tak ada perkembangan signifikan. Semoga penyidiknya tidak masuk angin,” ujar Pahruddin Lallo via pesan pendek kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Pahruddin mengungkapkan, kasus ini sama dengan yang dilaporkan warga Desa Taring lainnya, H Kallabo. Terlapornya pun sama. Abd Azis Gassing. Terlapor saat ini menjabat Kades Taring. 

Hanya saja, progress penanganannya beda. Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H Kallabo. Sebaliknya laporan Lulung belum. Padahal Lulung lebih dulu melapor. H Kallabo belakangan.

“Inilah yang kami pertanyakan. Bagaimana kinerja penyidik menangani kasus ini. Kenapa sangat lamban,” ucapnya.

Lulung sendiri melaporkan kasus ini, 5 Juli 2019. Ia melaporkan Azis Gassing dengan dugaan  tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sama halnya H. Kallabo. Lulung dimintai uang oleh Azis dengan janji diloloskan jadi anggota veteran. Namun faktanya tidak.

Sebetulnya bukan hanya Lulung dan H Kallabo yang jadi korban. Puluhan warga. Namun yang melapor ke polisi hanya Lulung dan H Kallabo.

Bripka Ardiansyah penyidik yang menangani laporan Lulung juga telah mengeluarkan  surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan( SP2HP) 257.e/X/2019/ Reskrim, Sungguminasa, 10 Oktober 2019.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara kembali setelah mengambil keterangan dari pihak kepala Kantor MINVET CAD XIV-12/Gowa, Mayor Yunus Kamare. Ironisnya, hasil gelar perkara berkesimpulan bahwa  Azis Gassing tidak bisa ditetapkan tersangka  dengan alasan tidak cukup bukti.

Lulung tidak puas dengan hasil gelar perkara itu. Lulung lantas melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Gowa yang baru, AKBP Boy F Samola, 25 Nopember 2019.

Tak menunggu waktu lama. Pasca melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Gowa, Lulung kembali dipanggil untuk pemeriksaan tambahan oleh penyidik. Tepatnya, hari Jumat 13 Desember 2019. 

Polisi juga memanggil saksi pelapor yaitu Syamsuddin. Ia anak menantu dari Lulung sendiri. “Tapi sampai sekarang hasil pemeriksaan diketahui. Apakah sudah ada gelar perkara atau bagaimana,” bebernya.

Bripka Ardiansyah ketika dikonfirmasi di ruangannya menegaskan, penanganan kasus yang dilaporkan Lulung tetap dalam proses. “Saya belum mengeluarkan SP3. Nanti saya akan minta petunjuk ke Kasi Propam dan Kasiwas Polres Gowa,” dalihnya.(*)