Barang bukti psikotropika jenis sabu-sabu terbungkus dalam sachet yang disita Satuan Narkoba Polres Gowa, Rabu (22/4/2020)

Sat Narkoba Polres Gowa Bekuk Tiga Pelaku Narkotika

Rabu, 22 April 2020 | 18:47 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan itu, tiga pelaku berhasil diringkus.

Ketiga pelaku itu berinisal IR (21), AR alias Roger (49) dan SN (39). Mereka ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda, Selasa-Rabu (21-22 April 2020).

Kepala Satuan Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menerangkan, dari tiga pelaku itu, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat, 19,83 gram.

“Ketiga pelaku dan barang buktinya kini diamankan di Polres Gowa,” sebut Maulud, Rabu (22/4/2020).

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tambah Tambunan.

Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola mengapresiasi penangkapan ini.  “Jangan main-main dengan barang haram. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tegasnya.(*)