FOTO: Kepala Dinas DRTB Makassar, Andi Bukti Jufri/Rabu, 15 Maret 2017/Degina Adenessa/Gosulsel.com

Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Toko Alaska, Ini Penyebabnya

Kamis, 23 April 2020 | 23:27 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mencabut izin usaha salah satu toko terbesar di Makassar. Ialah Toko Alaska yang beralamat di Jalan Pengayoman, Makassar.

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala DPM-PTSP Nomor 505/280/DPMPTSP/IV/2020. Ini mengenai Pencabutan Izin Usaha Atas Nama PT. Alaska Mandiri Cemerlang Beralamat Jalan Pengayoman Nomor 8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Kadis DPM-PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie pada tanggal 23 April 2020. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan mengenai Covid-19 maka untuk menindaklanjuti aturan tersebut maka pencabutan izin usaha PT. Alaska Mandiri Cemerlang.

Sebelumnya, Toko Alaska diketahui telah memperpanjang izin usahanya. Dari surat usaha yang beredar, terlihat PT Alaska Mandiri Cemerlang ini telah menambah jenis usahanya menjadi perdagangan besar makanan dan minuman lainnya dan tembakau.

Dikonfirmasi, Andi Bukti Djufri mengatakan keluarnya izin menjual makanan, minuman dan tembakau toko Alaska karena adanya kesalahan teknis di instansinya. Menurutnya, pihak Alaska mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha dengan menambah jenis usaha baru (makanan, minuman dan tembakau).

“Karena izinnya sudah mati makanya dia mengajukan perpanjangan izin usaha, tetapi kecolongan teman-teman karena ternyata dia (Alaska) tambah bidang usahanya, teman-teman juga kurang perhatikan itu,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Kesalahan tersebut, kata Bukti, karena proses pendaftaran pengajuan perpanjangan izin Toko Alaska dilakukan melalui online. Sehingga, pihaknya diakui ada kecolongan.

“Kemarin itu dikira perpanjangan izin usahanya saja, tetapi ternyata dia tambah bidang usaha lain. Tetapi hari ini kita sudah cabut kembali izin usahanya itu,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA