Dishub Makassar, Satpol PP, BPBD Makassar, dan Polsek Biringkanaya saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Perbatasan Makassar-Maros di Simpang 5 Mandai, Rabu (8/4/2020)

PSBB Makassar Besok, Aparat Hukum Siap Siaga

Kamis, 23 April 2020 | 15:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Makassar bakal berlaku besok, Jumat (24/4/2020). Gabungan aparat hukum sudah siap bersiaga selama pemberlakuan kebijakan ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Subaeb saat ditemui di Puskesmas Andi Makkasau, Kamis (23/4/2020). Ia menyebut bahwa pihaknya telah siap menerapkan kebijakan tersebut.

Ia pun juga melakukan koordinasi dengan semua aparat yang ada. Seperti Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Makassar, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal ini ialah Dandim. Serta petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar.

“Aparat hukum sudah siap jalan. Aparat jalan terus,” ujar pria asal Makassar ini.

Jangka waktu penerapan PSBB ialah selama 14 hari atau dua pekan. Kata Iqbal, ia tidak ingin jika pemberlakuan PSBB ini gagal. Sebab, jika hal tersebut terjadi, maka dipastikan penerapan bakal diperpanjang.

Menurutnya, waktu dua minggu dirasa cukup lama untuk menerapkan kebijakan tersebut. Olehnya ia meminta adanya bantuan kepada seluruh pihak agar penerapan PSBB bisa efektif.

“Kita minta semua bantu mensosialisasikan. Kita tidak mau PSBB ini kita perpanjang. Sudah terlalu lama masyarakat mengalami kesulitan. Empat belas hari itu bukan waktu yang pendek,” sambungnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menyetujui penerapan PSBB untuk Kota Makassar pada 16 April lalu. Hal tersebut diketahui dari Surat Keputusan (SK) Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020.

Saat ini telah dilakukan uji coba PSBB yang telah berlangsung sejak 21 April lalu. Kemudian akan berakhir hari ini, Kamis (23/4/2020).(*)


BACA JUGA