PSBB Makassar, Toko Non Bahan Pokok Dilarang Beroperasi

Kamis, 23 April 2020 | 18:49 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang toko non bahan pokok untuk beroperasi. Larangan tersebut berlaku saat diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, Kamis (23/4/2020). Pihaknya pun, kata dia, bakal menutup paksa usaha tersebut apabila ketahuan beroperasi saat PSBB.

“Di luar dari aktivitas kebutuhan pokok dilarang. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” tegasnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar ini juga mengatakan, saat pemberlakuan PSBB, tidak ada lagi toleransi terhadap yang melanggar. Waktu uji coba kebijakan ini, kata Ismail, sudah cukup memberi informasi dan imbauan kepada masyarakat.

Lebih jauh, bila ada toko yang dikecualikan selain dari yang menyediakan bahan pokok. Hal tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru nantinya.

“Kalau satu diizinkan pasti semua mau buka. Padahal kita ingin membatasi pergerakan orang,” ungkapnya.

Adapun yang diperbolehkan keluar rumah saat PSBB ialah mereka yang memiliki kepentingan mendesak. Misalnya saja, yang hendak makan dan melakukan aktivitas yang sangat penting.

“Di luar dari itu, semua dilarang,” sambungnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Ismail menyebut pihaknya bakal bertindak tegas pada pelanggar. “Artinya tidak patuh pada aturan pemerintah,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA