Pengawasan kendaraan roda dua dan empat yang memasuki perbatasan Kota Makassar di Jl Sultan Alauddin, Jumat (24/4/2020)/Erick Didu/Gosulsel

PSBB Makassar Berlaku Hari Ini, Aktivitas Angkutan Umum Antarkota Disetop

Jumat, 24 April 2020 | 17:15 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar dimulai hari ini, Jumat (24/04/2020). Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) pun menghentikan operasional dari angkutan umum antarkota.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb usai konferensi pers dengan jajaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Kamis (24/04/2020). Ia menegaskan penghentian aktifitas kendaraan komersil antarkota menyusul keluarnya peraturan dari pemerintah pusat.

pt-vale-indonesia

Ialah Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020. Ini tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi,” ujarnya.

Mantan Kasatpol PP Sulsel ini berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang di bandara dan pelabuhan. Termasuk juga di perbatasan-perbatasan kota.

“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said mengatakan, bahwa pihaknya bersama Dirlantas Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel serta Dishub Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan. Ini terkait lokasi checkpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong (Jumat/24/4/2020 pukul 00.00 Wita),” jelas Mario. (*)


BACA JUGA