Bupati Gowa saat pimpin Rapat Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Gowa.

PSBB di Gowa Mulai Diterapkan 29 April

Sabtu, 25 April 2020 | 13:58 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Sandi Darmawan - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa pada 29 April 2020 mendatang.

Penetapan pelaksanaan secara resmi ini sebagai tindaklanjut surat keputusan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran virus corona atau covid-19.

pt-vale-indonesia

“Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI,” kata Adnan saat memimpin Rapat Telekonferensi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Jumat (24/4/2020)

Adnan menegaskan, sebelum penerapan PSBB, dirinya juga telah meminta agar terlebih dulu dilakukan ujicoba sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.

Pihaknya juga akan menyediakan paket sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya pembatasan sosial dengan skala besar ini. Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 12 Mei 2020.

“Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin (27/4/2020) mendatang, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung,” harapnya.

Khusus untuk item-item sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa, utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa.

Pihaknya pun memastikan akan mendukung dan melibatkan diri secara penuh untuk mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.

“Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti,” tambahnya.(*)


BACA JUGA