Toko Bintang Cabang Pengayoman

Toko Bintang Ketahuan Langgar PSBB, BPBD Makassar Ternyata Berikan Izin

Sabtu, 25 April 2020 | 18:17 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar terus berjalan. Di hari kedua, Toko Bintang ketahuan beroperasi saat dirazia oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Makassar, Sabtu (25/04/2020).

Padahal, telah jelas dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB mengenai soal larangan. Dimana toko yang bukan menyediakan bahan pokok dilarang untuk beroperasi. Seperti Toko Bintang dalam naungan PT Bintang Internasional yang hanya menyediakan aksesoris handphone.

pt-vale-indonesia

Setelah ditelisik, rupanya Toko Bintang diberikan izin beroperasi selama PSBB melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar. Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 360/Covid19/IV/2020 tertanggal 23 April 2020.

Ini mengenai balasan surat dari PT Bintang Internasional pada tanggal 23 April untuk permohonan beroperasi selama PSBB Makassar. SE dari BPBD Makassar ini berisikan tentang pihaknya yang memberikan izin, asalkan melaksanakan protokol pencegahan Corona atau Covid-19.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Makassar, Muhammad Rusli berdalih bahwa kebutuhan bahan non pokok seperti yang disediakan oleh Toko Bintang merupakan kebutuhan masyarakat. Olehnya, ia memberikan izin.

“Jadi kemarin dia kemukakan bahwa ini kan elektronik jadi kalau hape rusak atau apa dan butuh ki anu. Saya bilang oh betul juga, karena ini kan telekomunikasi, terus saya bilang yang penting persyaratan dan ketentuan yang berlaku di UU Perwali ini tetap dilaksanakan dan siap untuk dipidana kalau di langgar,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (25/04/2020).

Di sisi lain, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali menegaskan, bahwa bakal menutup usaha yang menyediakan bahan non pokok apabila ketahuan beroperasi saat PSBB. Ini dilakukan sesuai dalam SK Perwali PSBB Makassar.

“Di luar dari aktivitas kebutuhan pokok dilarang. Kalau ada yang buka langsung kita tutup. Begitu pun kalau ada pengunjung yang datang langsung kita suruh pulang,” tegasnya saat beberapa hari yang lalu. (*)