Rapat evaluasi PSBB yang berlangsung di Posko Covid-19 Makassar.

Gelar Salat Teraweh, Pengurus Masjid di Makassar Bisa Dipidana

Minggu, 26 April 2020 | 22:48 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ada sanksi tegas bagi pengurus masjid yang tetap menggelar salat teraweh di masjid. Mereka terancam bakal dipidana. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar menyatakan sikap dengan memberikan sanksi tegas tersebut. Hal tersebutpun disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Yudhiawan Wibisono, Minggu (26/4/2020).

pt-vale-indonesia

Ia menegaskan, bakal melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing. Tak terkecuali, kegiatan salat teraweh di masjid.

“Dalam UU karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng. Terkait pelaksanaan teraweh, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktifitas di masjid, baik teraweh dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan,” ujarnya usai mengikuti rapat evaluasi PSBB terkait aktifitas di bulan Ramadan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu (26/4/2020).

Lanjut, Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar. Pihaknya pun akan memberikan tindakan tegas kepada pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar. Meski begitu, sebelum diberikan sanksi, terlebih dahulu ada teguran. 

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Dalam rapat evaluasi PSBB yang dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb turut dihadiri para camat se-kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI. Kemudian disepakati untuk tidak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktifitas ibadah di masjid selama PSBB, dan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar. Kita juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan ke tetangganya terkait pelaksanaan aturan-aturan PSBB sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau di seluruh kantong-kantong masyarakat,” jelas Iqbal.

Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen. Ini akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar. 

“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tanda tangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” tegas Iqbal.(*)


BACA JUGA