Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap lelaki berinisial AK 50 tahun, AK merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 14.30 siang tadi
#

Oknum ASN Bulukumba Diciduk Polisi Saat Hendak Pesta Sabu

Minggu, 26 April 2020 | 22:28 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap lelaki berinisial AK 50 tahun, AK merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 14.30 siang tadi.

Informasi yang dihimpun awak media, pelaku AK ditangkap tepatnya di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba oleh tim res Narkoba.

pt-vale-indonesia

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali Makka kepada awak media mengatakan pelaku AK merupakan warga Jalan Melati Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu di tangkap usai anggota narkoba melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian terhadap pelaku.

”Pelaku oknum ASN ini sudah lama diintai oleh anggota kami, lantaran adanya aduan kalau diduga pelaku adalah pengguna barang haram narkoba jenis sabu-sabu,” pungkas Hambali.

Hambali mengatakan adanya laporan masyarakat sekitar tentang seringkali ada peredaran narkotika golongan I jenis shabu yang meresahkan masyarakat. Maka dari itu Unit I (Opsnal) Resnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Lansung oleh Kanit I (Opsnal) Aipda Ashadi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku.

Pada Minggu dini hari anggota Res Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku yang kebetulan saat itu melintas dan kemudian ia dibuntuti oleh anggota, lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum ASN tersebut dan alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam dan berisikan kristal bening yang diduga kuat barang tersebut berupa narkotika golongan I jenis shabu.

”Saat anggota lakukan pengintaian terhadap pelaku, pelaku tiba-tiba melintas lalu dibuntuti oleh tim kami dan dilakukan penggeledahan, serta ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” kata Hambali.

Usai diamankan, polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Saat diinterogasi sekitar satu jam lamanya, akhirnya pelaku mengakui kalau barang tersebut memang merupakan miliknya yang telah ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp200.000 dari lelaki yang bernama Fadli Syam alias Umbo bin Cecep.

Usai mengetahui barang tersebut diperoleh dari pelaku FS 45 tahun yang juga merupakan warga Ujung Bulu, kemudian anggota melakukan pengembangan serta pencarian dan pengejaran namun yang bersangkutan berhasil kabur.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu tersebut, pelaku AK dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik warna hitam, yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram.(*)