Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali
#

Oknum ASN Tertangkap Bawa Sabu, Bupati Bulukumba: Kita Akan Tindak Tegas

Senin, 27 April 2020 | 08:59 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, berjanji akan bertindak tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus narkoba.

Polres Bulukumba telah mengamankan oknum ASN berinisial AK, 50, Minggu (26/4/2020) siang. AK ini merupakan staf lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Kabupaten Bulukumba. Dia diamankan setelah didapati membawa paket narkotika jenis sabu-sabu.

pt-vale-indonesia

“Kita tunggu proses hukumnya. Kalau dia terbukti terlibat, maka kita akan tindak keras. Bahkan bisa sampai pada pemecatan,” kata Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali, saat dihubungi melalui pesan aplikasi Whatshaap (WA), Minggu (26/4/2020).

Menurut dia, bahwa sudah dua kali terlibat, yang mana saat itu masih di Kelurahan Ujung Loe yakni 2018 lalu. Sekarang terlibat lagi. “Yang jelas kita tunggu proses hukumnya. Kita akan tindak keras jika terbukti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Hatta, mengaku, bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga tentang peredaran narkoba di daerah ini.

“Setelah ada laporan warga. Maka kami dari Unit I narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dn pengintaian. Akhirnya, anggota berhasil menemukan barang bukti saat penggeledahan badan,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Hambali, barang tersebut merupakan miliknya yang dia peroleh dengan cara membeli senilai Rp200 ribu dari lelaki FS yang beralamat di Kelurahan Tanah Kongkong. Namun, saat pengembangan yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya.

“Kemudian diperlihatkan barang di atas, dan terduga pelaku mengetahui dan mengenali barangnya. Karena barang bukti tersebut yang disita oleh anggota dari dirinya,” jelasnya.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga penyalahguna dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu. Maka telah dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk proses sesuai hukum yang berlaku.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu buah plastik double klip yang dibalut dengan potongan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram.(*)


BACA JUGA