
Selain Bintang, Toko Ini Dilarang Beroperasi Saat PSBB Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang toko non bahan pokok untuk beroperasi sementara. Ini berlaku selama adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Regulasi tersebut juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota Makassar soal PSBB. Toko yang tidak menyediakan bahan pokok, seperti Toko Bintang, Toko Agung, Toko Alaska, Semeru, Lavita dan lainnya dilarang beroperasi untuk sementara.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi polemik mengenai izin usaha Toko Bintang yang berada di naungan PT Bintang Internasional. BPBD mengeluarkan izin untuk memperbolehkan toko tersebut beroperasi selama PSBB.
Namun, kabar tersebut ditepis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Ia mengatakan, bahwa ada kesalahpahaman terkait izin tersebut.
Pihaknya pun telah mencabut izin usaha Toko Bintang untuk sementara waktu. Sehingga, dipastikan toko yang menyediakan aksesoris handphone ini tidak akan beroperasi selama PSBB.
“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tanda tangani jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi,” tegasnya, Minggu (26/4/2020).
Di hari ketiga pelaksanaan PSBB, Iqbal menyebut tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen. Ini akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas di lapangan jika ada yang melanggar.(*)