Toko Bintang Cabang Pengayoman

Toko Non Sembako Labrak Aturan PSBB, Pemkot Makassar Dinilai Tidak Tegas

Senin, 27 April 2020 | 18:15 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Nunung Dasniar menyoroti kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Ini mengenai persoalan izin beroperasi toko non bahan pokok.

Dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB di Makassar telah mengatur bahwa toko yang tidak menyediakan bahan pokok dilarang beroperasi, seperti Agung dan Bintang. Akan tetapi, beberapa hari yang lalu, kedua toko tersebut melanggar aturan tersebut.

pt-vale-indonesia

Toko Agung dan Bintang ketahuan beroperasi di tengah penerapan PSBB. Ini diketahui usai adanya razia oleh petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar. Lantas, petugas pun terpaksa menutup paksa toko tersebut.

Menanggapi soal ini, ia menilai bahwa Pemkot Makassar terkesan tebang pilih kepada sejumlah toko-toko non bahan pokok tersebut. Sehingga, mereka masih leluasa beroperasi di tengah penerapan PSBB.

“Kan sudah jelas aturannya disitu, jadi toko yang tidak mempunyai izin bahan pokok tutup dong, seperti bintang, Alaska tutup itu, jangan tebang pilih,” tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, Pemkot tidak tegas dalam menindaki pelaku usaha dibanding masyarakat yang terdampak pandemi Corona atau Covid-19. Perwali yang ada saat ini disebut hanya sebagai formalitas dan tumpul ke atas. Serta malah membebani masyakarat yang tengah terpuruk.

“Pemkot ini tidak memiliki ketegasan, mereka itu tebang pilih, kalau mereka bisa tegas dengan rakyat miskin atau pengusaha yang tidak punya uang. Tapi yang punya uang mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.(*)


BACA JUGA