Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai menjebloskan Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupodo Sinjai Muhammad Arfah ke Rutan Polres Sinjai
#

Rugikan Negara Rp438 Juta, Kajari Sinjai Jebloskan Kades Lamatti Riawang

Selasa, 28 April 2020 | 20:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

SINJAI, GOSULSEL.COM — Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai melalui Kasi Pidsus Hari Surachman, menjebloskan Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupodo Sinjai Muhammad Arfah ke Rutan Polres Sinjai.

Kades Lamatti itu, dijebloskan lantaran telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018.

pt-vale-indonesia

Kasi Pidsus Kajari Sinjai Hari Surachman mengatakan bahwa tersangka telah merugikan negara senilai Rp438 juta dan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Untuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Sinjai karena Rutan Kelas 2 B Sinjai menolak tahanan baru, meskipun tahanan tersebut dinyatakan negatif Covid-19,” ujar Hari.

Lanjut Hari, bahwa kasus yang menjerat Muhammad Arfah ini sudah memasuki tahap kedua, “Selanjutnya jaksa penuntut umum Kejari Sinjai akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Makassar,” tutup Hari.(*)