Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Bukan Ditunda, Kabiro Pemerintahan Sulsel Pastikan Iqbal Suhaeb Diganti

Rabu, 29 April 2020 | 19:33 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar yang sekarang dijabat oleh Iqbal Suhaeb dipastikan bakal diganti. Masa jabatannya pun akan segera berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang.

Iqbal sendiri telah menjadi orang nomor satu di Makassar selama satu tahun sesuai regulasi yang berlaku. Iqbal Suhaeb mulai menjabat Pj Wali Kota pada tanggal 13 Mei 2019 lalu.

pt-vale-indonesia

Namun beberapa hari yang lalu, beredar surat penundaan pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik.

Pada Surat Keputusan (SK) Kemendagri RI, secara otomatis masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb diperpanjang. Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit per tanggal 7 April 2020.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Sulawesi Selatan (Sulsel), Hasan Basri Ambarala pun angkat bicara terkait surat tersebut. Ia menyebut jika penundaan pergantian pejabat dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya untuk pejabat struktural.

“Surat itu berlaku sampai tanggal 21 April, dan itu pun bukan untuk pejabat politik tapi pejabat struktural. Terpenggal itu surat yang beredar, dan itu sudah dicabut,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Lanjut, Hasan pun memastikan pergantian Pj Wali Kota Makassar tetap dilaksanakan sesuai aturan berlaku. Dimana masa jabatan pejabat kepala daerah hanya setahun.

“Yang jelas SK-nya (Iqbal Suhaeb) diganti, siapa yang diusulkan dan direstui Mendagri itu yang akan dilantik nanti, karena satu tahun saja masa jabatan,” katanya.

Kepastian pergantian Pejabat Wali Kota, kata Hasan, setelah 3 nama yang beredar untuk diusulkan ke Kemendagri. Melalui hak prerogatif Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

“Tentang pengusulan tiga nama ke Kemendagri itu hak prerogatif Pak Gubernur tidak bisa dihalangi, yang jelas (Pj) Wali Kota ini berakhir sesuai dengan surat keputusan itu 13 Mei nanti,” tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini ada tiga nama Calon Pj Wali Kota Makassar yang diusulkan ke Kemendagri, antara lain Kepala Bapelitbangda Sulsel, Yusran Yusuf, Kepala Dinas PU Bina Marga Sulsel, Rudy Djamaluddin, dan Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, Denny Irawan.

“Saya no komen kalau itu yah, itu hak prerogatif Pak Gubernur,” sambungnya.(*)