Soal Pergantian Pj Wali Kota Makassar Ditunda, Begini Kata Anggota DPRD
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pergantian Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar kembali dipersoalkan. Jabatan yang dipegang oleh Iqbal Suhaeb ini menjadi sorotan.
Pasalnya, beredar surat imbauan penundaan pergantian jabatan lingkungan Pemerintah Daerah di masa pandemi Corona atau Covid-19. Surat tersebut diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik tertanggal 7 April 2020.
Dalam surat tersebut, Akmal Malik mengatakan, ini dilakukan dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan daerah. Selama adanya masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona.
Untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, Kemendagri pun meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menunda melakukan pergantian jabatan.
“Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang kepala daerahnya berstatus Pelaksana Tugas atau bersifat sementara,” katanya.
Selain itu, Akmal juga meminta untuk menunda sementara usulan permohonan mutasi PNS antar kabupaten atau kota, serta antar provinsi. Penundaan tersebut, kata dia, terhitung sejak terbitnya surat ini, dan atau sejak diterimanya surat ini hingga tanggal 21 April 2020.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah mengetahui bahwa dirinya tidak lagi diusulkan untuk memimpin Kota Makassar. Ini diketahui usai Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengusulkan kembali tiga nama tanpa memasukkan dirinya kembali sebagai kandidat.
“Kita itu sebagai bawahan harus mengikuti perintah atasan,” kata Iqbal.
Masa jabatan Iqbal akan berakhir pada 13 Mei 2020 mendatang. Hal itu merujuk pada pelantikannya pada 13 Mei 2019. Namun, bila merujuk SK Kemendagri RI tersebut, secara otomatis masa jabatan Pj Wali Kota Makassar bisa diperpanjang. Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir turut menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb tidak bisa berlindung dibalik surat dari Dirjen Otonomi Daerah.
“Dia harus turun 13 Mei dan harus diganti. Masa’ surat Ditjen Otonomi Daerah menganulir Undang-Undang,” tegasnya, Selasa (28/04/2020).
Wahab mengatakan, berdasarkan Undang Undang, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal harus berhenti menjabat. Sekaligus diganti oleh pejabat yang baru. Menurutnya, masalah ini akan berbuntut panjang apabila Iqbal tetap memimpin Kota Makassar.
“Tidak ada perpanjangan lagi. Kalau itu dilakukan (terjadi perpanjangan) maka mengamuk semua fraksi di DPRD di Kota Makassar,” pungkasnya.
Saat ditanya mengenai ini, Iqbal belum berkomentar banyak terkait keluarnya surat dari Kemendagri. “Saya rapat dulu yah dengan KPK,” katanya, Selasa (28/4/2020).(*)