Pengawasan kendaraan roda dua dan empat yang memasuki perbatasan Kota Makassar di Jl Sultan Alauddin, Jumat (24/4/2020)/Erick Didu/Gosulsel

Sepekan PSBB Makassar Berlaku, Ini Pelanggaran yang Sering Ditemukan

Jumat, 01 Mei 2020 | 22:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sudah sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) berlaku di Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerapkan sejak 24 April lalu.

Sejak diterapkan, masih banyak warga yang belum sepenuhnya menaati aturan tersebut. Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB yang ada  masih saja dilanggar. Pengawasan pun masih kurang ketat. 

pt-vale-indonesia

Adapun pelanggaran tersebut ialah seperti banyaknya pengendara yang berboncengan namun tidak serumah. Ini terjadi di Perbatasan Makassar-Gowa tepatnya di Jalan Alauddin. 

Kepala Unit (Kanit) Lalu Lintas (Lantas) Polsek Rappocini, Iptu Aziz menjelaskan, bahwa ada larangan untuk berboncengan bagi mereka yang tidak sekeluarga. Sebab, ini aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali). 

“Itu tidak satu alamat atau serumah. Sekarang aturannya yang boleh itu yang suami istri, yang jelasnya dia serumah, satu alamat,” katanya saat ditemui, Jumat (24/4/2020) lalu.

Selain itu, toko non sembako yang dilarang untuk beroperasi justru nekat buka. Seperti Toko Agung dan Bintang. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) terpaksa menutup paksa toko tersebut. 

“Dia (Manajemen) sudah tahu ada aturan tapi malah dilanggar,” kata Kasatpol PP Makassar, Iman Hud saat dihubungi, Jumat (24/4/2020). 

Dalam PSBB juga diimbau untuk tidak melakukan ibadah di rumah ibadah. Seperti melakukan salat Tarawih yang harus digelar sementara waktu di rumah. Terbaru, 59 jamaah Masjid Ridha Muhammadiyah, Kecamatan Rappocini jalani rapid test lantaran tetap menggelar salat teraweh di masjid.

“Ada 59 yang diperiksa dan ditemukan tiga orang yang positif,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (30/4/2020).

Selama sepekan PSBB berlaku, Penjabat (Pj)  Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengklaim peningkatan kasus Corona telah menurun. Peningkatan pun hanya mencapai 1 persen.

“Dari data yang ada tingkat perkembangan sebelum selama PSBB itu cukup menurun. Sebelum PSBB peningkatannya sekitar 2,5% dari data kami pada waktu PSBB hanya sisa 1 % peningkatannya. Jadi cukup menurun,”  katanya, Kamis (30/4).

Meski begitu, Ketua Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas, Arisandi menilai Pemkot harus memastikan 80 persen warga di Makassar patuh aturan kebijakan ini. Apabila, kurang dari 80 persen atau hanya 79 persen, PSBB justru hanya menjadi kebijakan yang sia-sia. Alih-alih menekan kasus Corona, penyebarannya pun bisa saja meluas.

“Harus dipastikan bahwa minimal 80% penduduk patuh untuk mencegah berkumpul bersama-sama, tetap di rumah, menjaga jarak fisik, sudah cukup efektif untuk mencegah penularan di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).(*)


BACA JUGA