Kasatpol PP Geram Toko Agung Kembali Nekat Beroperasi, Siap Cabut Izin Usaha
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sejumlah toko besar non sembako ternyata ketahuan masih beroperasi ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar. Salah satunya ialah Toko Agung.
Hal tersebut diketahui usai beredarnya video berdurasi 1 menit 14 detik di media sosial. Dalam video tersebut, terekam pihak manajemen Toko Agung yang ngotot beroperasi. Kasatpol PP Makassar, Iman Hud lantas naik pitam dengan ulah pihak manajemen.
Dikonfirmasi, Iman Hud memang menemukan Toko Agung masih beroperasi. Padahal, toko non sembako dilarang untuk beroperasi untuk sementara waktu selama PSBB berlaku. Ini juga merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) PSBB Makassar.
Karena nekat beroperasi, ia pun akan merekomendasikan agar izin usaha toko Agung dicabut. Ini bukan pertama kalinya Toko Agung berulah. Sebelumnya di hari pertama PSBB, toko yang menyediakan ATK ini juga ketahuan buka.
“Saya meminta semua toko besar yang tidak menghargai PSBB untuk disanksi tegas dan dicabut izinnya,” katanya, Senin (04/05/2020).
Iman mengaku sangat kesal sebab pihak Agung berlindung dengan dalih hanya menjual via online. Sementara, kata dia, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Penjualan offline rupanya masih mendominasi.
Pihak Agung dalam menjalankan operasi menggunakan jasa preman untuk berjaga di depan pintu. Hal itu untuk menghalau petugas yang hendak membubarkan toko tersebut.
“Siapa yang bisa menjamin keselamatan rakyat (di Makassar) kalau bukan saya. Alfamart dan minimarket sudah ada yang terpapar (virus Corona),” tegas Iman.
Lanjut, ia meragukan pegawai toko Agung semua negatif virus Covid-19 bila diajukan uji petik. Padahal, PSBB akan berakhir pada 7 Mei mendatang. “Berarti selama ini mereka sembunyi-sembunyi buka, tapi selalu saja kebenaran Tuhan tunjukkan,” kata dia.
Selain toko Agung, Iman mengatakan sudah memiliki semua data toko besar yang tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19. Semua toko yang terdata akan siap diseret ke meja hijau atau pengadilan.
“Mau disidangkan langsung,” pungkasnya. (*)