Satpol PP, TNI, Polisi, dan Dinas Damkar Makassar saat menyemprot toko non bahan pokok yang ketahuan beroperasi, Senin (27/4/2020)

Pemkot Makassar Dilarang Semprot Pelanggar PSBB

Rabu, 06 Mei 2020 | 19:19 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah akhirnya menyetujui perpanjangan PSBB Makassar. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Rabu (6/5/2020).

Walau memberi izin untuk diperpanjang, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus mengikuti sejumlah aturan baru dari Nurdin. Salah satunya, Pemkot dilarang untuk melakukan penyemprotan kepada para pelanggar.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemkot Makassar memalui Satpol PP dan Dinas Damkar melakukan penyemprotan selama PSBB Makassar berlaku. Pihaknya menyemprot toko non sembako dan warga yang masih berkumpul dalam jumlah banyak.

Akan tetapi, Nurdin menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dilarang dilakukan saat PSBB tahap kedua diberlakukan. Ini juga merujuk berdasarkan evaluasi yang ada.

“Maka dari itu kita minta maaf oleh karena itu Insha Allah tidak ada lagi yang siram siram barang orang. Itu tidak ada lagi, itu sudah kita larang,” ujarnya.

Menurut Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, Pemkot harus melakukan cara persuasif dalam menertibkan pelanggar. Misalnya saja, dalam menindak toko non sembako yang melanggar.

Toko non sembako kerap menjadi sasaran semprotan petugas, olehnya itu, Nurdin pun meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb agar memanggil semua pemilik usaha untuk membahas persoalan ini.

“Saya sampaikan ke pak Wali (Iqbal Suhaeb) undang semua yang pengusaha yang punya karyawan, tugas pemerintah selamatkan yang usaha-usaha yang mau bangkrut yang mau collapse ini harus diselamatkan,” jelasnya. (*)


BACA JUGA