Ilustrasi kapal Cina/INT

ABK Indonesia Meninggal di Kapal Cina, Apa Saja Syarat Pelarungan Jenazah?

Jumat, 08 Mei 2020 | 18:42 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Empat Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia diketahui meninggal di kapal berbendera Cina. Hal tersebut terungkap usai diberitakan oleh salah satu siaran televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). 

MBC memberitakan bahwa tiga dari empat jenazah ABK tersebut dibuang ke laut lepas. Dikonfirmasi oleh KBRI China, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Rakyat Tiongkok (RTT) menjelaskan bahwa itu merupakan pelarungan jenazah.

pt-vale-indonesia

Pihak Kemenlu RRT mengklaim bahwa kapal asal negaranya tersebut telah mematuhi praktik kelautan internasional dalam melarung jenazah awak kapalnya ke laut. Pelarungan pun dilakukan untuk menjaga kesehatan awak kapal lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Laut (Lala) Otoritas Pelabuhan Makassar, Sirajuddin turut berkomentar mengenai persoalan ini. Ia menjelaskan, bahwa pelarungan jenazah ABK boleh saja dilakukan. Ini tergantung dari kondisi jenazah tersebut. 

“Kita tahu bahwa pelayarannya kadang berminggu-minggu bahkan bisa sampai berbulan-bulan. Terutama kapal penangkap ikan. Sehingga jenazah dikhawatirkan akan membusuk yang dapat menimbulkan penyakit dalam satu kapal,” ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Meski begitu, pelarungan tidak serta merta dilakukan. Sebab, ada syarat yang mesti dipenuhi. Ia menyebutkan bahwa ini telah tertuang dalam aturan organisasi Buruh Internasional (ILO) tepatnya dalam aturan bertajuk ‘Seafarer’s Service Regulations’ Pasal 30.

Adapun syarat pelarungan jenazah yang dilakukan oleh pemilik kapal, diantaranya: 

1. Kapal berlayar harus di perairan internasional.

2. ABK meninggal lebih dari 24 jam atau kematian disebabkan oleh infeksi.

3. Kapal tidak bisa menyimpan jenazah karena alasan kebersihan atau pelabuhan entri melarang kapal untuk menyimpan jenazah atau alasan sah lainnya.

4. Surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh dokter kapal, jika memang ada.

Selain itu, juga pemilik kapal seharusnya melaksanakan upacara kematian secara layak dan memastikan jenazah tidak terapung. Upacara kematian direkam atau difoto sedetail mungkin.

Peninggalan mendiang, seperti rambut sisa dan barang-barang pribadi akan dipercayakan pada personel. Kemudian diteruskan pada pasangan atau keluarga dekat.

Pemilik kapal juga harus segera melapor pada pegawai. Untuk menyampaikan kabar duka pada keluarga ABK.

Meninggalnya empat ABK tersebut tersiar kabar bahwa mereka diduga meninggal akibat kurangnya jam istirahat. Sirajuddin pun mengimbau agar ABK yang ingin bekerja untuk lebih teliti dalam memilih kapal.

“Saya hanya bisa mengimbau kepada para tenaga pelaut terutama yang ingin berlayar pada kapal atau pun perusahaan Internasional. Agar melalui perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi untuk mengantisipasi hal-hal jika terjadi suatu hal yang tidak diharapkan,” imbaunya.(*)