Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali
#

Langgar Sistem Merit, KASN Surati Bupati Bulukumba

Jumat, 08 Mei 2020 | 18:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Beredar surat Rekomendasi KASN terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bulukumba merupakan tamparan keras bagi Pemkab atas ketidak telitiannya dalam melakukan mutasi kepada ASN yang belum lama ini digelar.

Surat Rekomendasi KASN terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bulukumba

Surat yang di tandatangani oleh KASN pada tanggal 17/3 yang lalu itu tiba-tiba muncul di permukaan, dalam surat yang bernomor R. 906/KASN/3/2020 tersebut berisikan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. 

pt-vale-indonesia

Dalam surat tersebut, berisikan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KASN, dan dalam pemeriksaannya KASN menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Mutasi/rotasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebab itu, KASN menyampaikan rekomendasi tersebut ke Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Diketahui, awalnya mutasi tersebut memang sempat berpolemik di internal pemkab sendiri atas carut marutnya mutasi tersebut.

Bahkan usai dilakukannya mutasi itu, DPRD Bulukumba sempat melakukan RDP dengan menghadirkan Sekda dan Kepala BKPSDM. Namum dalam RDP tersebut malah terungkap bahwa Sekda tidak dilibatkan dalam proses mutasi itu sendiri.

Berikut Rekomendasi KASN terhadap Pemerintah Kabupaten Bulukumba:

1. Membatalkan keputusan Bupati Nomor.  821.2.2.3 tanggal 2 Januari 2020 tentang pemberhentian, pengangkatan, pemindahan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama petikan atas nama Saudara Andi Buyung Saputra

2. Membatalkan keputusan Bupati Nomor. 821.2.2.002 tanggal 2 Januari 2020 tentang pemberhentian, perpindahan dan pegangkatan Direktur Unit Pelaksana Rumah Sakit Umum Daerah H.A.Sulthan Daeng Radja pada Dinas Kesehatan Bulukumba 

3. Membatalkan Keputusan Bupati Nomor. 821.2.3-004 tanggal 2 Januari 2020 tentang Pemberhentian, Perpindahan, dan Pengangkatan Pejabat Administrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba

4. Membatalkan Keputusan Bupati Nomor. 821.2.4-005 tanggal 7 Januari 2020 tentang Pemberhentian, Perpindahan, dan Pengangkatan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba

5. Terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar pelaksanaannya dapat mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dilingkungan Instansi Pemerintah

6. Untuk masa yang akan datang, agar dalam hal seleksi terbuka maupun mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator maupun Pengawas agar mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*)


BACA JUGA