Rusak Portal Covid-19, Polisi Tangkap Warga Bontonompo
GOWA, GOSULSEL.COM — Seorang warga berinisial H harus mendekam di sel tahanan. Warga Dusun Kacci-Kacci, Desa Bontobiraeng Selatan, Kecamatan Bontonompo itu ditangkap polisi lantaran merusak portal Covid-19 di desanya.
Kejadiannya, Rabu (6/5/2020), sekira pukul 17.40 Wita. H merusak portal yang dibangun secara swadaya oleh warga desa dengan menggunakan parang.
Saat merusak portal tersebut, H dalam keadaan mabuk. Kini, ia ditahan di Polsek Bontonompo.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, sebelum merusak portal, H terlebih dahulu ingin menemui Kepala Desa Bontobiraeng Selatan.
Tujuan H untuk menanyakan perihal selokan air di depan rumahnya yang ingin diperbaiki.
H berangkat dari rumahnya menuju kediaman Kades Bontobiraeng Selatan dengan mengendarai mobil. Namun rencananya bertemu Kades Bontobiraeng Selatan tak kesampaian. Kades tak ada di rumahnya.
Dengan kesal, H meninggalkan rumah Kades Bontobiraeng. Menuju pulang. Pelampiasan kekesalan, H lantas merusak portal.
Aksi H disaksikan banyak warga. Mereka tak berani menghalangi perusakan karena takut. Lari terbirit-birit.
“Pelaku merusak tali portal yang berada di tengah jalan. Kursi juga ikut dirusak,” beber M. Tambunan, Jumat (7/5/2020).
Warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Bontonompo. Tak lama berselang, H diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Bontonompo dengan sejumlah barang bukti berupa parang, kursi plastik, dan seutas tali,” ungkapnya.(*)