#

Ini Nomor Hotline Layanan Pengaduan Terkait Bantuan Sosial di Barru

Minggu, 10 Mei 2020 | 22:43 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

BARRU, GOSULSEL.COM – Transparansi dan bantuan tepat sasaran benar-benar ingin dijalankan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.

Pasca-melaunching data penerima bantuan sosial yang mulai disalurkan, Minggu (10/05/2020), Pemkab Barru di bawah kepemimpinan Suardi Saleh-Nasruddin AM,  juga membuka posko dan hotline layanan pengaduan masyarakat.

pt-vale-indonesia

Posko dan hotline pengaduan ini sengaja dibuat, agar warga yang ingin bertanya  terkait penyaluran bantuan sosial, bisa menyampaikan atau melaporkan ke nomor hotline dengan melalui pesan WhatsApp.

Caranya, mengetik nama dan alamat lengkap, serta nomor KTP. Lalu,  menulis pertanyaan atau aduan lengkap. Setelah itu dikirimkan via WhatsApp di nomor 082347602229, atau 085301342500. Demi efektifitas, maka tidak menerima layanan telepon. Begitu pun nomor hotline ini bukan untuk pendaftaran.

Selain melalui layanan hotline pengaduan via WA juga bisa melihat daftar nama penerima bantuan di kantor desa/kelurahan. Atau bisa langsung menyampaikan pengaduan dan laporan di Posko Gugus Tugas dan Media Center Covid-19 Kabupaten Barru.

Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, layanan pengaduan ini, merupakan bagian jajarannya untuk menerima masukan, sekaligus bentuk transparansi terhadap penyaluran bantuan sosial di masa pandemi Covid-19.

“Kita terus berusaha semaksimal mungkin, agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Tidak ada tumpang tindih. Karena itu kalau ada masukan dan laporan, silahkan melalui hotline layanan pengaduan,” kata Suardi Saleh, Minggu (10/05/2020).

Sekadar diketahui, penyaluran bantuan sosial pemerintah, juga mendapat pengawalan dan pengawasan dari berbagai pihak. Seperti Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan, dan DPRD. Itu tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani saat launching data penerima.

Bukan hanya itu, Suardi Saleh kembali mempertegas, agar daftar penerima bantuan harus ditempelkan di papan pengumuman kantor desa/kelurahan. Bahkan bila perlu ditempel di pos ronda di kampung-kampung, agar benar-benar transparan.

Begitu pun penyalurannya, sebisa mungkin dilakukan secara door to door, atau tidak membuat kerumunan di kantor desa/kelurahan. Termasuk jumlah dan jenis bantuan harus diterima utuh penerima.(*)


BACA JUGA