Polrestabes Makassar

Korupsi Dana Covid-19, Ada Pidana Seumur Hidup Menanti

Minggu, 10 Mei 2020 | 20:38 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Hukuman berat menanti terhadap kelompok atau pribadi yang menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19 di Kota Makassar. Dimana pidana seumur hidup dijatuhkan bagi mereka.

Olehnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan peringatan semua pihak. Orang-orang yang mengorupsi dana bencana termasuk dana dan bantuan sosial Covid-19 tak akan diberi jera.

pt-vale-indonesia

Untuk diketahui saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggunakan anggaran sebesar Rp30 miliar. Peruntukkan anggaran tersebut untuk menangani penyebaran virus Covid-19 di Makassar.

Dikonfirmasi, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan bahwa, aparat kepolisian telah mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di kota Makassar. Ancaman hukuman seumur hidup akan dijatuhkan apabila ada pihak yang melakukan korupsi.

Kata dia, anggaran tersebut telah jelas peruntukannya untuk demi menekan penyebaran Corona. Sebab, saat ini diketahui, virus ini sudah menyebar luas di Kota Makassar. 

“Pidana seumur hidup menanti bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19. Apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri,” ujarnya, Sabtu (9/5/2020).

Ia menambahkan bahwa penyelewengan dana anggaran Covid-19 tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang. Ialah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dapat dijatuhkan hukuman seumur hidup.

“Sesuai pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tambahnya.(*)