Dewan Supratman Sebut Ada Perbedaan Orientasi Perihal PSBB di Internal Pemerintah
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman melayangkan interupsi kepada Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal Subaeb pada Rapat Paripurna Pengumuman Pertama Masa Sidang ke Tiga di Gedung Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (12/5/2020).
Ketua Komisi A ini menyayangkan penanganan Pendemi Covid-19 di Kota Makassar, khususnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya lantaran ada perbedaan orientasi di internal pemerintah soal penegakan aturan PSBB.
Supra, sapaan akrabnya dalam kesempatan merunut kebijakan pemerintah yang bersebarangan, yaitu soal pencabutan izin usaha salah satu toko Alat Tulis Kantor (ATK) ternama, yakni toko Agung.
“Bayangkan pak. Sehari setelah dicabut izin usahannya Toko Agung, lalu kembali diaktifkan atau diberi izin, dan Toko Agung kembali beroperasi. Ini sama saja mempermalukan marwah, harkat dan martabadnya pemerintah kota,” kata Supratman.
Politisi NasDem ini bahkan masih sangsi atau meragukan PSBB jilid II di Kota Makassar bisa sukses. Apalagi banyak kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat, dari kebijakan PSBB tahap pertama.
Supra mengatakan, kebijakan yang memberikan kelonggaran, khususnya memberikan izin operasi kepada toko non pangan itu malah membuat PSBB tidak bisa berjalan dengan baik. Apalagi jika sasarannya adalah Phisycal Distancing untuk menekan angka penularan Virus Corona itu.
“Kasihan pemerintah di Kota Makassar. Kebijakan untuk menegakkan aturan PSBB malah dianulir. Tolong pak (Pejabat) Wali Kota perhatikan ini dengan baik,” tandasnya.(*)