Lampiran berkas gugatan perangkat Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Gowa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Gugatan tersebut mulai disidangkan di PTUN Makassar, Selasa (12/5/2020)

Gugatan Perangkat Desa Sokkolia Mulai Disidang di PTUN Makassar

Rabu, 13 Mei 2020 | 14:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Rusli - GoCakrawala

GOWA, GOSULSEL.COM — Gugatan perangkat Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Gowa kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. 

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar di Gedung PTUN, Jalan Pendidikan, Makassar, Selasa (12/5/2020) siang.

pt-vale-indonesia

Tujuh perangkat Desa Sokkolia (sebelumnya delapan) yang menggugat hadir. Mereka didampingi Raja Nasution dan Suwandi Arham dari ARN & Associates sebagai kuasa hukum.  

Jadwal sidang perdana itu sempat molor. Rencana awal sidang digelar pukul 10.00 wita. Namun sidang yang dipimpin Paniteria Lisa Lusiana baru digelar sekitar pukul 14.00 Wita. 

“Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Berkas obyek gugatan dipaparkan kepada Majelis Hakim,” ujar Suwandi Arham.

Sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Kades Sokkolia, Kaharuddin selaku tergugat I dan Camat Bontomarannu, Sabir Bangsawan selaku tergugat II. 

“Agenda sidang selanjutnya Selasa depan, 19 Mei 2020,” tambah Suwandi.

Sekadar diketahui, tujuh perangkat Desa Sokkolia yang menggugat ke PTUN, masing-masing Nurlindah, Muis Rumbu, Usman Paturu, Bungalia, Nurannisa, Bahtiar dan Bungalia. 

Mereka tidak terima diturunkan sebagai staf biasa oleh Kades Sokkolia terpilih Kaharuddin. Oleh ketujuh perangkat desa itu, keputusan tersebut cacat administrasi. 

“Kami juga persoalkan SK Kades Sokkolia terkait perubahan struktur perangkat desa dan melakukan penambahan perangkat desa yang baru tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan,” ungkap salah satu penggugat, Murlinda.

Kades Sokkolia, Kaharuddin sebetulnya sempat hadir di PTUN Makassar. Hanya saja Ia tidak sampai masuk menghadiri ruang persidangan.

Eks Staf Ahli Anggota DPR RI, H Amir Uskara itu pulang sebelum sidang berlangsung.

Kepada Go Cakrawala sebelum meninggalkan gedung PTUN, Kaharuddin menyatakan akan menghadiri sidang tanpa didampingi pengacara. 

“Saya tak pakai pengacara. Apalagi mutasi yang saya lakukan tidak salah. Penyegaran organisasi. Juga berdasar rekomendasi camat,” katanya.(*)