Logo DPRD Makassar
Ilustrasi

Revisi PSBB Makassar, DPRD Beda Sikap Soal ini

Jumat, 15 Mei 2020 | 12:38 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar berencana merevisi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 22 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menanggapi itu, Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesta) DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan setuju dengan revisi PSBB.

pt-vale-indonesia

Wahab pun menekankan agar pelonggaran PSBB nantinya tak hanya difokuskan pada pelaku usaha saja, tapi juga aktivitas keagamaan di rumah ibadah.

“Lebih baik Perwali PSBB itu direvisi daripada tidak dipatuhi, tidak bagus,” kata Wahab, Jumat (15/5/2020).

Dia mengatakan bila pelaku usaha dilonggarkan maka seharusnya rumah-rumah ibadah juga ikut dilonggarkan.

“Tentu memakai protap WHO. Misalkan shalat berjarak, kan di Makkah orang salat berjarak, kenapa itu kita tidak lakukan kalau memang memungkinkan,” ungkapnya.

Berbeda dengan Sekretaris Komisi D Saharuddin Said yang menolak rencana revisi Perwali PSBB untuk melonggarkan aktivitas ekonomi.

Langkah tersebut, kata dia, akan berdampak negatif pada pemutusan rantai pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

“Jangan sampai kita memberikan aturan memperpanjang PSBB tapi membuka tempat-tempat yang rawan untuk menularnya virus. Apa yang telah kita perjuangkan sama-sama bisa gagal karena adanya kepentingan ekonomi,” kata Ajid, sapaan akrab legislator PAN itu.

Dia berharap, Pemkot Makassar tetap konsisten dalam melawan pandemi dengan menyelesaikan PSBB tahap kedua yang sudah berjalan hingga hari ini.

Kalau pun revisi itu tetap dilakukan, maka menurutnya, harus didasari dengan data jumlah kasus Covid-19 di Makassar.

“Kalau saya begini, sekarang kan ada namanya PSBB tahap dua, biarkan dulu selesai baru kita evaluasi. Apakah jumlah PDP dan ODP menurun atau tidak,” kata Ajid, sapaan akrabnya.(*)


BACA JUGA