
Senin Depan, Pemkot Makassar Putuskan Aturan Pelaksanaan Salat Idul Fitri
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera memutuskan aturan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijiriah. Rencananya akan diumumkan Senin (18/5/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf. Ia mengaku, bahwa pihaknya saat ini telah membahas fatwa MUI mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut bersama organisasi agama.
Pembahasan tersebut masih berlanjut. Pihaknya pun akan memutuskan aturan tersebut pada 18 Mei nanti bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel.
“Hasil dari Itulah nanti dibawa rapat ke tanggal 18, hari Senin untuk diputuskan Gugus Tugas. Nanti keputusannya tentu potensi, nanti sudah ada bahan yang kita bawa. Termasuk bagaimana salat Idul Fitri. kira-kira begitu,” jelasnya saat ditemui di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (15/5/2020).
Kata dia, ada dua pilihan yang kemungkinan bisa terjadi. Pertama, salat Idul Fitri bisa digelar di masjid dan tanah lapang dengan menerapkan protokol kesehatan. Kedua, salat hanya digelar di rumah masing-masing.
Namun, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini mengaku masih belum nisat berbicara banyak mengenai opsi mana saja yang akan dipilih.
“Ada informasi yang berkembang kalau misalnya ada salat idul Fitri di lapangan ataupun masjid, satu adalah protokol kesehatan berjalan. Orang yang salat pakai masker, jaga jarak, kemudian ada petugas khusus dari Tim Gugus Tugas untuk mengawal panitia Idul Fitri,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi Corona. Disebutkan ada dua ketentuan pelaksanaan salat Eid di kawasan Covid-19.
1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 Hijriyah, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain.
3. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan. (*)