Salat Ied di Makassar, Kemungkinan Digelar di Masjid dengan Syarat
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat ini tengah mengkaji mengenai aturan pelaksanaan salat Idul Fitri. Ini menyusul Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan Fatwa aturan salat Idul Fitri.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan, bahwa ada dua skenario pelaksanaan salat Idul Fitri yang bisa terjadi. Ialah salat di rumah atau salat di masjid atau tanah lapang.
“Boleh salat di lapangan, di rumah. Kalau salat di masjid, ada syarat-syaratnya. Yang memang orang baca itunya ji, dia tidak baca yang lain bahwa salat di rumah itu ada imbauannya juga petunjuknya,” jelasnya, Jumat (16/5/2020).
Untuk skenario salat Idul Fitri di masjid, kata dia, ada syarat yang mesti dijalankan. Dimana pelaksanaannya harus dipastikan aman dari penyebaran Corona atau Covid-19. Protokol kesehatan pun harus dilakukan.
“Ada informasi yang berkembang kalau misalnya ada salat Idul Fitri di lapangan ataupun masjid, satu adalah protokol kesehatan berjalan. Orang yang salat pakai masker, jaga jarak, kemudian ada petugas khusus dari Tim Gugus Tugas untuk mengawal panitia Idul Fitri,” lanjutnya.
Ia pun tak menampik jika Makassar kemungkinan salat di masjid bisa digelar. Pasalnya, kata dia, jumlah kasus Corona saat ini kian menurun.
“Sebenarnya Makassar ini, kalau diliat jumlah memang banyak. Tapi kan penurunannya juga banyak. Kemudian kita juga menerima klaster dari mana-mana. Kondisi penurunannya juga menurun sekali, tinggal 256 yang dirawat,” ujarnya.
Pembahasan tersebut masih berlanjut. Pihaknya pun akan memutuskan aturan tersebut pada 18 Mei nanti bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel.
“Hasil dari Itulah nanti dibawa rapat ke tanggal 18, hari Senin untuk diputuskan Gugus Tugas. Nanti keputusannya tentu potensi, nanti sudah ada bahan yang kita bawa. Termasuk bagaimana salat Idul Fitri kira-kira begitu,” jelasnya.(*)