Larang di Lapangan, Pemkot Makassar Izinkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah memutuskan aturan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Pihaknya memperbolehkan warga muslim untuk melaksanakan salat di masjid.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf. Masjid yang akan tempat pelaksanaan salat Idul Fitri akan menjalankan sejumlah protokol kesehatan.
Dilarangnya pelaksanaan di lapangan, kata dia, dikhawatirkan terjadinya transmisi lokal. Pasalnya, kemungkinan besar jika di lapangan akan dikerumuni banyak orang dari berbagai wilayah.
“Kita anu kan semua di Masjid, kalau di lapangan karena dikhawatirkan dari berbagai orang, nah ini kita yang tidak inginkan. Kalau di masjid masing-masing kan relatif baku kenal orang,” ujarnya saat ditemui di Posko Covid-19 Makassar, Senin (18/05/2020).
Adapun protokol kesehatan yang mesti dijalankan oleh pengelola masjid, ialah seperti menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh, penyemprotan disinfektan dan melakukan sterilisasi di area masjid.
Namun sebelum hari pelaksanaan Salat Idul Fitri, pihaknya akan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai protokol kesehatan yang mesti dijalankan di dalam Masjid. Sehingga, salat bisa dilakukan secara aman untuk mencegah penyebaran Corona.
“Satu hari sebelumnya kita akan mensterilkan masjid, mensosialisasikan SOP-nya, kemudian kita (petugas) ada di masing- masing Masjid, dan ada juga alat suhu tubuh,” kata Mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini.
Sebelumnya diketahui keputusan tersebut diambil pada Rapat Evaluasi PSBB di Ruang Rapat Sipakatau Lantai 2 di Balai Kota Makassar. Rapat tersebut telah berlangsung selama dua hari, yakni 16 dan 17 Mei. (*)