Kepala OJK Kantor Regional 6, Moh Nurdin Subandi, saat melakukan video conference bersama media, Selasa (19/5/2020)

OJK Nilai Stabilitas Jasa Keuangan di Sulsel Hingga Maret 2020 Masih Normal

Selasa, 19 Mei 2020 | 22:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sulawesi Selatan sampai Maret 2020 masih dalam kondisi normal. Hal ini didukung permodalan dan likuiditas yang memadai dengan fungsi intermediasi sektor jasa keuangan masih membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali meski terjadi sedikit perlambatan karena perekonomian tertekan akibat merebaknya virus Corona di banyak Negara.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala OJK Kantor Regional 6, Moh Nurdin Subandi, dalam video conference bersama media, Selasa (19/5/2020).

pt-vale-indonesia

Meski demikian, pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM. Sehingga dapat berpotensi pada peningkatan non performing loan/financing (NPL/NPF), permasalahan likuiditas, dan tekanan pada permodalan di lembaga jasa keuangan, dan juga mengganggu kinerja perbankan, stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi.

“Sebagai langkah antisipasi adanya potensi resiko ke depan (forward looking Policy) OJK telah mengambil beberapa kebijakan untuk menopang fundamental pada sektor riil/informal, menghindari kebangkrutan dan PHK massal, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelasnya.

Sementara itu, kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Maret 2020 bergerak sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik dan tekanan pandemi Coronavirus Disease ini. Kredit bank umum mencatat pertumbuhan positif sebesar 1,47% yoy menjadi sebesar Rp122,91 T. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan mengalami pertumbuhan positif sebesar 6,98% yoy menjadi sebesar Rp13,82 T.

Adapun pembiayaan melalui Perusahaan Pergadaian tumbuh sebesar 27,20% yoy menjadi sebesar Rp4,66 T. Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 0,44% mtm menjadi sebesar Rp99,19 T.

Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terjaga dengan rasio NPL dan LDR perbankan masing-masing sebesar 2,94% dan 122,94%. Sedangkan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,48%.

Fokus kebijakan OJK untuk antisipasi dampak Covid-19 yaitu meredam volatilitas dari pasar keuangan melalui berbagai kebijakan dalam menjaga kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar, memberi nafas bagi sektor riil dan informal untuk dapat bertahan di masa pandemi Covid-19 melalui relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Lanjut, memberikan relaksasi bagi industri jasa keuangan agar tidak perlu membentuk tambahan cadangan kerugian kredit macet akibat dampak Covid-19 yang dapat menekan permodalan, resolusi pengawasan yang efektif dan cepat diantaranya melalui cease and desist order dan supervisory action/resolution lainnya. Kebijakan restrukturisasi untuk Bank (POJK 11/POJK.03/2020) termasuk Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (PDP) dan Bank Perkreditan Rakyat.

Sementara untuk Perusahaan Pembiayaan (POJK 14/POJK.05/2020) yang beroperasi di daerah. Untuk mendapatkan kebijakan restrukturisasi debitur diharapkan dapat aktif melapor dan mengikuti pedoman/tata cata pengajuan.

Optimalisasi implemetasi kebijakan restukturisasi di Sulawesi Selatan, OJK bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Dan telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 443.2/2332/Biro EK.ADMPEM tentang Kebijakan Pemerintah Terhadap Covid-19 Dalam Dunia Usaha tanggal 6 April 2020 dan Surat Edaran Gubernur Nomor 500/2699/Biro EK.ADMPEM tentang Kebijakan Pembelakuan dalam masa PSBB di Sulawesi Selatan, tanggal 20 April 2020.

Juga dilakukan komunikasi secara aktif untuk monitoring melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (FKIJK Sulselbar).(*)