Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang di back up Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak (Curnak), Kamis (21/5/2020)
#

Mencuri di Bulukumba, Warga Bantaeng Ini Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 21 Mei 2020 | 09:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob yang di back up Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak (Curnak), Kamis (21/5/2020).

Pudding (43) warga Kabupaten Bantaeng terlibat aksi tindak pidana pencurian ternak 2 (dua) ekor kuda di daerah Dusun Bontokamase Desa Bontomasila Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. 

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra , S.IK, mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban terkait tindak kriminal yang dialaminya dengan dicurinya 2 (dua) ekor kuda jenis balibi umur 4 tahun dengan anak umur 1 minggu.

Dijelaskannya secara detail bahwa  penangkapan kepada pelaku berawal setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket dan diperolehlah informasi bahwa dua ekor kuda milik Korban diambil oleh pelaku bernama Pudding (43) kemudian Unit Resmob Polres Bulukumba yang di back up Unit Resmob Polres Bantaeng bergerak menuju Dusun Bambalie Desa Borongloe Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah pelaku Pudding (43) diamankan dirinya mengakui telah melakukan pencurian 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 tahun dan anak umur 1 minggu dan Pudding (43) juga mengaku sebelumnya pernah melakukan pencurian 2 (dua) ekor hewan ternak kuda di daerah Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba,” ucap Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, S.Ik.

“Pada saat dilakukan pengembangan pelaku Pudding (43) berontak berusaha melarikan dan melawan petugas, dengan sigap Unit Resmob melumpuhkan pelaku dengan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku setelah beberapa kali diberi tembakan peringatan,” terang Kasat Reskrim. 

Selanjutnya pelaku Pudding (43) dan barang bukti 2 (dua) ekor kuda jenis balibi dengan induk umur 4 tahun dan anak umur 1 minggu diamankan ke Mako Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(*)