Jl Balaikota jadi lahan parkir.

Mulai 27 Mei, Kendaraan ASN Pemkot Makassar Dilarang Parkir di Balai Kota

Senin, 25 Mei 2020 | 19:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Parkiran di Balai Kota Makassar akan ditertibkan mulai 27 Mei nanti. Ini setelah Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balai Kota.

SE tersebut bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020. Dimana seluruh staf dan pegawai lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balai Kota. Kini telah disiapkan area parkir di Karebosi Link (Karlink) dan Kanrerong.

pt-vale-indonesia

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).

Adapun area parkir Balai Kota, kata Yusran, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, atau pejabat eselon III. Kemudian para Kepala Bagian dan Sekretaris Dinas atau badan atau pejabat eselon III.

Untuk selebihnya, pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga poin besar dalam SE tersebut. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa penggembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Adapun Camat dan pejabat yang berkantor di luar Balai Kota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balai kota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balai kota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong.(*)