Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf

Langgar Perwali Protokol Kesehatan, Pemkot Makassar Siapkan Sanksi

Selasa, 26 Mei 2020 | 18:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai protokol kesehatan. Ini dilakukan dalan rangka menghadapi kondisi New Normal.

Diterbitkannya Perwali tersebut, maka warga mesti mematuhi aturan yang berlaku didalamnya. Sanksi pun disiapkan apabila warga melanggar aturan yang ada.

Adapun bentuk sanksi tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengungkapkan, warga atau pemilik usaha terlebih dahulu diberikan sanksi ringan. Ialah berupa teguran.

Apabila pelanggaran terus berlanjut, maka ada sanksi berat menanti. Mantan Kepala Bapelitbangda Sulsel ini mengaku, jika pihaknya akan mencabut izin usaha atau ada pembubaran paksa. 

“Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, kemudian sedang berupa tertulis, kemudian berat, cabut izin sampai pembubaran paksa. Misalnya, ada pertemuan yang melanggar protokol kesehatan, tidak melakukan social distancing misalkan kapasitas ruangan kecil, penuh,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Kendati ada sanksi, namun kata dia, pihaknya akan melakukan edukasi kepada warga soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kesadaran warga teramat penting dalam mencegah penyebaran Corona di tengah kondisi New Normal.

“Sekali lagi, pendekatan kita adalah menekankan edukasi dan kesadaran. Karena kalau tidak ada kesadaran, itu yang penting, pemerintah tidak mungkin hadir 24 jam. Makanya kita perkuat satgas di level RT dan RW,” jelasnya.(*)


BACA JUGA