Kepala Disdukcapil Makassar, Ariaty Puspa Abady

Tiadakan Blanko, Cetak KK Hingga Akta Kini Gunakan Kertas HVS

Minggu, 31 Mei 2020 | 19:44 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dokumen kependudukan mulai dari Kartu Keluarga hingga Akta tidak lagi dicetak dengan blanko. Warga Makassar pun bisa mencetaknya sendiri hanya dari kertas HVS.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari. Ia mengatakan bahwa kebijakan sudah ada dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 9 April.

Peraturan tersebut terbit lantaran adanya pandemi Corona atau Covid-19. Sehingga, pelayanan online diterapkan untuk menjaga physical distancing. Warga pun bisa mencetaknya dokumennya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.

“Iya memang, seluruh dokumen kependudukan produk capil kecuali KTP-el dan KIA,” kata Aryati saat dihubungi, Minggu (31/05/2020).

Apabila ada warga yang telah mencetak dokumen kependudukan dengan menggunakan blanko usai dikeluarkannya kebijakan ini, maka dokumen tersebut tidak berlaku lagi. Namun dokumen yang dicetak sebelum adanya kebijakan ini, dipastikan tetap berlaku.

“Maksud edaran itu, kalau KK cetakan setelah tanggal edaran maka dianggap tidak sah lagi,” tandasnya.

Olehnya, Aryati mengimbau agar warga Makassar dapat mengurus dokumennya secara daring. Sebab, pihaknya hanya membuka pelayanan e-KTP dan KIA. Bahkan, pemohon pun dibatasi hanya 100 orang tiap harinya.

“Makanya yang urus selain KTP el dan KIA kami sarannya tidak perlu ke Dukcapil,” lanjutnya. (*)


BACA JUGA