Toko Bintang Makassar/int

Hanya Karena Power Bank, Toko Bintang Bakal Disidangkan

Rabu, 03 Juni 2020 | 22:20 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Toko Bintang yang terletak di Jalan Veteran menjadi sorotan. Ini setelah pihaknya tidak ingin mengklaim garansi atas kerusakan power bank yang telah dibeli oleh salah satu pelanggan.

Sebagai konsumen, Hendra (30) merasa dirugikan. Pasalnya, power bank yang dibelinya beberapa hari yang lalu itu kini rusak lantaran tombolnya yang tidak berfungsi. Ketika ingin mengklaim garansi, pihak Toko Bintang justru ogah menerimanya.

“Toko Bintang sepertinya menjual barang yang sudah mau rusak, memang ada garansinya tetapi tidak mau diklaim garansinya kalau rusak. Masa barang baru dibeli sehari bisa langsung rusak sendiri,” kata Hendra, Selasa (2/6/2020).

“Terus garansi itu untuk apa, sementara program garansinya berlaku selama setahun,” ujarnya.

Merasa sangat dirugikan, Hendra kemudian menghubungi pihak Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar. Ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut.

“Kita pasti dirugikan, beli barang ada garansinya tetapi rusak tidak mau di klaim. Tidak usah pakai garansi lah kalau tidak siap mengganti. Cuma akal-akalan saja pakai garansi, tetapi saya pasti akan melaporkan ini ke Dinas Perdagangan,” terangnya.

“Padahal itu power bank tidak perna jatuh ataupun di rusaki, apalgi mau di kaccaki tiba tiba rusak sendiri. Saya merasa dirugikan. Pihak toko bintang hanya bilang ada garansinya selama satu tahun tetapi tidak perna menjelaskan kerusakan seperti apa baru garansi itu berlaku,” tandasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Andi Muhammad Yasir turut angkat bicara. Ia mengatakan jika konsumen merasa dirugikan oleh pihak toko Bintang agar melaporkan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Jadi kalau merasa di rugikan silahkan laporkan ke kantor Disdag di BPSK dengan membawa bukti. Nanti kita undang Toko Bintang kemudian kita sidangkan itu,” ungkap Yasir.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Akil Akbar mengaku hal tersebut nanti akan di selesaikan di sidang. Tetapi setelah konsumen secara resmi melaporkan.

“Jadi nanti kalau sudah resmi melaporkan dan mengisi formulir akan kita pertemukan konsumen dengan pihak toko bintang di persidangan. Biarkan nanti berproses di sidang,” terangnya

Sebelumnya, Costumer Service (CS) Toko Bintang Veteran, Nurjannawati mengakui power bank yang di beli konsumen memiliki garansi selama setahun. Namun garansi tersebut hanya bisa diklaim jika ada kerusakan pada pengisian daya, atau power bank menggelembung atau membengkak.

“Selama barangnya berfungsi mengalirkan daya, kerusakan seperti tombol tidak bisa di ganti, karena itu kebijakan perusahaan. Saya tidak mau ganti karena takutnya nanti saya yang bayar,” ujar Nurjannawati.

Ia pun meminta konsumen kembali ke Toko Bintang ketika power bank yang ia beli tidak menghantar daya dan menggembung atau membengkak. 

“Datang meki lagi kalau power bank ta tidak menghantarkan daya atau menggembung, tetapi selama itu garansinya masih berlaku,” pungkasnya.(*)